Duh! Jubir MA Belum Tahu PERMA 2/2011 Tentang Komisi Informasi


Jakarta - Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2/2011 yang mengatur hukum acara Komisi Informasi disebut-sebut akan menjadi salah satu kunci dalam mengungkap beberapa kasus penting di negeri ini. Namun sayangnya, juru bicara MA, Hatta Ali malah belum mengetahui secara mendalam tentang PERMA ini.

"Duh saya juga belum baca," jawab Hatta Ali saat ditanya detikcom mengenai kejelasan berlaku tidaknya asas surut pada PERMA tersebut, Sabtu (14/1/2012).



Namun, meskipun tidak menjelaskan mengenai asas surut tersebut, Hatta memberi gambaran bahwa proses eksekusi keterbukaan informasi yang diatur dalam PERMA berlaku sejak keputusan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) dikeluarkan. Sedangkan bagi pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan KIP, bisa mengajukan banding.

"Kalau ada salah satu pihak yang merasa tidak puas, silakan mengajukan ke pengadilan," kata Hatta.

Mengenai keputusan KIP terkait sengketa informasi rekening gendut beberapa perwira polisi yang telah memenangkan gugatan ICW dan meminta Polri membeberkan informasi rekening perwirannya, Hatta menyarankan agar polisi menjalankan keputusan tersebut.

"Apabila sudah ada putusan dari KIP, ya seharusnya polisi menjalankan keputusan tersebut," jelas Hatta.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejelasan mengenai berlaku tidaknya asas surut pada PERMA 2/2011 menjadi perdebatan beberapa pihak. Ketua KIP, Abdul Rahman Ma’mun menyatakan PERMA tersebut tidak berlaku surut. Alhasil, rekening gendut beberapa perwira polisi tidak bisa dibuka. Namun hal ini dibantah oleh ICW.

Menurut Peneliti ICW Divisi Investigasi, Agus Sunaryanto, ketentuan di dalam PERMA pasal 13 disebutkan, sengketa informasi yang sudah diputus oleh KIP bisa diminta untuk segera dieksekusi. Permohonan eksekusi diajukan ke pengadilan.
?
Hingga saat ini belum ada perwakilan MA yang memberi penjelasan terkait PERMA tersebut. Padahal penjelasan lebih detail tentang peraturan ini ditunggu oleh banyak pihak. Salah satunya oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendesak Polri mengungkap rekening gendut perwiranya.